Hukum Terhadap Ekonomi
Dalam ekonomi hokum berkaitan berat adalah penghubung segala peristiwa ekonomi yang berhubungan antara satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Jumat, 15 April 2011
Selasa, 05 April 2011
Diagram Mekanisme Data Pada Perusahaan Pembuatan Furniture
1. Konsumen Barang
Pada fase ini konsumen barang memiliki permintaan akan pemenuhan kebutuhan mereka terhadap barang – barang furniture. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka mereka datang dan mencari barang – barang furniture yang mereka kehendaki ke pasar output atau pasar untuk barang – barang hasil produksi furniture. Pada diagram tersebut permintaan terhadap barang – barang furniture digambarkan oleh tanda panah dari diagram 1.konsumen barang menuju ke diagram 2. pasar output.
2. Pasar Output
Pasar output atau disebut juga pasar barang – barang hasil produksi yang menjual furniture ini merupakan tempat bertemunya antara dua pihak yakni pihak konsumen barang yang memiliki permintaan terhadap pemenuhan kebutuhan barang – barang furniture dengan produsen barang yang memiliki penawaran barang – barang furniture hasil produksi mereka. Pada pasar output inilah harga terbentuk akibat dari adanya permintaan dan penawaran yang terjadi antara dua belah pihak. Pada pasar output inilah kesepakatan harga akan terjadi.
3. Produsen Barang
Produsen barang biasanya akan timbul akibat adanya permintaan pemenuhan kebutuhan barang dari konsumen barang. Akibat dari adanya permintaan yang tinggi terhadap pemenuhan kebutuhan barang – barang furniture dari konsumen barang maka timbullah penawaran barang dari produsen barang penghasil furniture ke konsumen barang yang terjadi di pasar output. Pada diagram, penawaran barang – barang hasil produksi dari produsen furniture ke konsumen digambarkan oleh tanda panah dari produsen barang menuju ke pasar output.
4. Konsumen factor – factor produksi
Kondisi ini merupakan kondisi dimana produsen berperan sebagai konsumen. Untuk memproduksikan sebuah furniture pastilah memerlukan banyak factor diantaranya bahan baku yaitu kayu yang didapat dari alam, kemudian tenaga ahli pembuat furniture, tenaga ahli ukir yang bisa didapat dari masyarakat yang memiliki keahlian tersebut dan factor lainnya. Untuk memenuhi factor – factor tersebut maka produsen atau disebut juga konsumen factor – factor produksi akan melakukan permintaan terhadap pasar factor – factor produksi. Permintaan produsen terhadap pasar factor – factor produksi ini digambarkan oleh diagram dengan tanda panah dari produsen atau konsumen factor – factor produksi menuju ke pasar factor – factor produksi.
5. Pasar factor – factor produksi
Munculnya pasar factor – factor produksi sebagai hubungan sebab akibat dari upaya pemenuhan permintaan factor – factor produksi dari produsen selaku konsumen factor – factor produksi terhadap rumah tangga konsumen. Dalam hal ini kembali lagi terjadi adanya pembentukan dan kesepakatan harga yang diakibatkan adanya permintaan dan penawaran yang terjadi antara dua pihak.
6. Pemilik atau penjual factor produksi
Pemilik atau penjual factor produksi ini merupakan salah satu rumah tangga konsumen yang memiliki peranan sebagai penyuplai factor – factor produksi kepada para produsen yang menghendaki factor – factor produksi sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Factor produksi bukan hanya sebatas barang – barang saja tetapi juga seperti jasa ataupun tenaga ahli dan sumber daya manusia. Pada perusahaan furniture pemilik factor produksi yaitu masyarakat yang mengolah kayu, tenaga ahli ukir, tenaga ahli pembuat furniture, dsb.