Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebutt, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
• Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
• Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
• Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
• Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green :
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
• ”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
• ”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Selasa, 07 Juni 2011
Tugas 5 Tentang Pertanyaan dan jawabannya
Tugas 5 Tentang Pertanyaan dan jawabannya
SOFTSKILL
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a) Uang Fiat
b) Uang Komoditas
c) Uang Hampir Likuid
Jawab.
a) Uang Fiat (Fiat Money atau token money) adalah komonitas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intristiknya atau intrinsic valuenya).
b) Uang Komoditas (Commodity Money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
c) Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money) adalah uang yang dapat digunakan perlu ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu.
2. Sebutkan apa fungsi uang !
Jawab.
Fungsi uang ada 4, yaitu :
1) Satuan Hitung (Unit of Account) ialah uang yang berfungsi memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
2) Alat Transaksi (Medium of Exchange) ialah uang yang berfungsi sebagai alat ukur, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan.
3) Penyimpan Nilai (Store of Value) ialah uang yang berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of Value) dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4) Standar Pembayaran Di Masa Mendatang (Standard of Deferred Payment) ialah uang yang berfungsi sebagai standar pembayaran di masa mendatang.
3. Sebutkan dan Jelaskan apa motivasi orang memegang uang!
Jawab.
1) Motivasi Transaksi (Transaction Motive) ialah motivasi dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan; Bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi meningkat.
2) Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary Motive) ialah persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga,misalnya sakit atau mengalami kecelakaan.
3) Motivasi Spekulasi ( MendapatkanKeuntungan) (Speculation Motive) ialah motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan. Konsekuensi dari fungsinya sebagai penyimpan nilai (store of value), uang dapat digunakan sebagai alat untuk mendapat keuntungan.
4. Sebutkan lembaga keuangan non bank itu apa saja!
Jawab.
1) Perusahaan Asuransi ialah sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta yang menawarkan perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit keras bahkan kematian.
2) Lembaga Dana Pensiun ialah sumber dana potensial bagi dunia usaha yang menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun.
3) Perusahaan Investasi ialah perusahaan yang menawarkan diversifikasi (diversification). Yang dimaksud diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset finansial.
4) Perusahaan Pembiayaan ialah perusahaan yang mengumpulkan dana dari individu/organisasi dalam jumlah-jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar.
5) Pegadaian ialah lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Lembaga pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuntungan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian.
SOFTSKILL
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a) Uang Fiat
b) Uang Komoditas
c) Uang Hampir Likuid
Jawab.
a) Uang Fiat (Fiat Money atau token money) adalah komonitas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intristiknya atau intrinsic valuenya).
b) Uang Komoditas (Commodity Money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
c) Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money) adalah uang yang dapat digunakan perlu ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu.
2. Sebutkan apa fungsi uang !
Jawab.
Fungsi uang ada 4, yaitu :
1) Satuan Hitung (Unit of Account) ialah uang yang berfungsi memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
2) Alat Transaksi (Medium of Exchange) ialah uang yang berfungsi sebagai alat ukur, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan.
3) Penyimpan Nilai (Store of Value) ialah uang yang berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of Value) dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4) Standar Pembayaran Di Masa Mendatang (Standard of Deferred Payment) ialah uang yang berfungsi sebagai standar pembayaran di masa mendatang.
3. Sebutkan dan Jelaskan apa motivasi orang memegang uang!
Jawab.
1) Motivasi Transaksi (Transaction Motive) ialah motivasi dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan; Bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi meningkat.
2) Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary Motive) ialah persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga,misalnya sakit atau mengalami kecelakaan.
3) Motivasi Spekulasi ( MendapatkanKeuntungan) (Speculation Motive) ialah motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan. Konsekuensi dari fungsinya sebagai penyimpan nilai (store of value), uang dapat digunakan sebagai alat untuk mendapat keuntungan.
4. Sebutkan lembaga keuangan non bank itu apa saja!
Jawab.
1) Perusahaan Asuransi ialah sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta yang menawarkan perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit keras bahkan kematian.
2) Lembaga Dana Pensiun ialah sumber dana potensial bagi dunia usaha yang menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun.
3) Perusahaan Investasi ialah perusahaan yang menawarkan diversifikasi (diversification). Yang dimaksud diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset finansial.
4) Perusahaan Pembiayaan ialah perusahaan yang mengumpulkan dana dari individu/organisasi dalam jumlah-jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar.
5) Pegadaian ialah lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Lembaga pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuntungan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian.
Jumat, 15 April 2011
Tulisan 1 tentang Hukum Terhadap Ekonomi
Hukum Terhadap Ekonomi
Dalam ekonomi hokum berkaitan berat adalah penghubung segala peristiwa ekonomi yang berhubungan antara satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam ekonomi hokum berkaitan berat adalah penghubung segala peristiwa ekonomi yang berhubungan antara satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Selasa, 05 April 2011
Diagram Mekanisme Data Pada Perusahaan Pembuatan Furniture
1. Konsumen Barang
Pada fase ini konsumen barang memiliki permintaan akan pemenuhan kebutuhan mereka terhadap barang – barang furniture. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka mereka datang dan mencari barang – barang furniture yang mereka kehendaki ke pasar output atau pasar untuk barang – barang hasil produksi furniture. Pada diagram tersebut permintaan terhadap barang – barang furniture digambarkan oleh tanda panah dari diagram 1.konsumen barang menuju ke diagram 2. pasar output.
2. Pasar Output
Pasar output atau disebut juga pasar barang – barang hasil produksi yang menjual furniture ini merupakan tempat bertemunya antara dua pihak yakni pihak konsumen barang yang memiliki permintaan terhadap pemenuhan kebutuhan barang – barang furniture dengan produsen barang yang memiliki penawaran barang – barang furniture hasil produksi mereka. Pada pasar output inilah harga terbentuk akibat dari adanya permintaan dan penawaran yang terjadi antara dua belah pihak. Pada pasar output inilah kesepakatan harga akan terjadi.
3. Produsen Barang
Produsen barang biasanya akan timbul akibat adanya permintaan pemenuhan kebutuhan barang dari konsumen barang. Akibat dari adanya permintaan yang tinggi terhadap pemenuhan kebutuhan barang – barang furniture dari konsumen barang maka timbullah penawaran barang dari produsen barang penghasil furniture ke konsumen barang yang terjadi di pasar output. Pada diagram, penawaran barang – barang hasil produksi dari produsen furniture ke konsumen digambarkan oleh tanda panah dari produsen barang menuju ke pasar output.
4. Konsumen factor – factor produksi
Kondisi ini merupakan kondisi dimana produsen berperan sebagai konsumen. Untuk memproduksikan sebuah furniture pastilah memerlukan banyak factor diantaranya bahan baku yaitu kayu yang didapat dari alam, kemudian tenaga ahli pembuat furniture, tenaga ahli ukir yang bisa didapat dari masyarakat yang memiliki keahlian tersebut dan factor lainnya. Untuk memenuhi factor – factor tersebut maka produsen atau disebut juga konsumen factor – factor produksi akan melakukan permintaan terhadap pasar factor – factor produksi. Permintaan produsen terhadap pasar factor – factor produksi ini digambarkan oleh diagram dengan tanda panah dari produsen atau konsumen factor – factor produksi menuju ke pasar factor – factor produksi.
5. Pasar factor – factor produksi
Munculnya pasar factor – factor produksi sebagai hubungan sebab akibat dari upaya pemenuhan permintaan factor – factor produksi dari produsen selaku konsumen factor – factor produksi terhadap rumah tangga konsumen. Dalam hal ini kembali lagi terjadi adanya pembentukan dan kesepakatan harga yang diakibatkan adanya permintaan dan penawaran yang terjadi antara dua pihak.
6. Pemilik atau penjual factor produksi
Pemilik atau penjual factor produksi ini merupakan salah satu rumah tangga konsumen yang memiliki peranan sebagai penyuplai factor – factor produksi kepada para produsen yang menghendaki factor – factor produksi sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Factor produksi bukan hanya sebatas barang – barang saja tetapi juga seperti jasa ataupun tenaga ahli dan sumber daya manusia. Pada perusahaan furniture pemilik factor produksi yaitu masyarakat yang mengolah kayu, tenaga ahli ukir, tenaga ahli pembuat furniture, dsb.
