Sabtu, 11 Juni 2011

Tulisan 3 tentang Musyawarah


Pengertian Musyawarah

Musyawarah adalah pembahasan bersama untuk menyatukan pendapat dalam mengambil keputusan. Musyawarah merupakan suatu cara yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk membahas suatu masalah. Hasil musyawarah berupa keputusan bersama. Musyawarah sangat baik dilakukan. Dengan musyawarah, tidak ada yang dirugikan, karena semua boleh memberikan pendapat. Akan tetapi, keputusan bersamalah yang diutamakan.

Ciri-ciri musyawarah antara lain sebagai berikut :
1. Musyawarah dilakukan lebih dari satu orang.
2. Ada pemimpin dan anggota.
3. semua orang mempunyai kedudukan yang sama
4. semua orang boleh berpendapat
Aturan dalam menyampaikan pendapat
Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat. Semua usulan atau pendapat akan ditampung. Semua pendapat sebaiknya dihargai. Dengan menghargai pendapat, musyawarah akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, semua peserta musyawarah harus mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat, antara lain sebagai berikut
1.Mengacungkan jari sebelum berbicara
2.Berbicara dengan sopan dan jelas
3.Tidak memaksakan kehendak
4.Mendengarkan teman yang menyampaikan pendapat.

• Sikap peserta musyawarah

Musyawarah dapat berjalan dengan baik, jika peserta usyawarah memiliki sikap antara lain sebagai berikut :
1. Menghargai pendapat orang lain
2. Mampu mengendalikan diri
3. Toleransi dan menghargai perbedaan pendapat
4. Menaati peraturan musyawarah
5. Mau menerima hasil musyawara

Tuisan 2 tentang koperasi

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.


Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
Pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[rujukan?]
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Selasa, 07 Juni 2011

Tulisan 4 tentang Pengetian Asuransi

Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebutt, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
• Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
• Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
• Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
• Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green :
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
• ”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
• ”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Tugas 5 Tentang Pertanyaan dan jawabannya

Tugas 5 Tentang Pertanyaan dan jawabannya
SOFTSKILL

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a) Uang Fiat
b) Uang Komoditas
c) Uang Hampir Likuid
Jawab.
a) Uang Fiat (Fiat Money atau token money) adalah komonitas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intristiknya atau intrinsic valuenya).
b) Uang Komoditas (Commodity Money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
c) Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money) adalah uang yang dapat digunakan perlu ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu.

2. Sebutkan apa fungsi uang !
Jawab.
Fungsi uang ada 4, yaitu :
1) Satuan Hitung (Unit of Account) ialah uang yang berfungsi memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
2) Alat Transaksi (Medium of Exchange) ialah uang yang berfungsi sebagai alat ukur, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan.
3) Penyimpan Nilai (Store of Value) ialah uang yang berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of Value) dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4) Standar Pembayaran Di Masa Mendatang (Standard of Deferred Payment) ialah uang yang berfungsi sebagai standar pembayaran di masa mendatang.

3. Sebutkan dan Jelaskan apa motivasi orang memegang uang!
Jawab.
1) Motivasi Transaksi (Transaction Motive) ialah motivasi dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan; Bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi meningkat.
2) Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary Motive) ialah persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga,misalnya sakit atau mengalami kecelakaan.
3) Motivasi Spekulasi ( MendapatkanKeuntungan) (Speculation Motive) ialah motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan. Konsekuensi dari fungsinya sebagai penyimpan nilai (store of value), uang dapat digunakan sebagai alat untuk mendapat keuntungan.

4. Sebutkan lembaga keuangan non bank itu apa saja!
Jawab.
1) Perusahaan Asuransi ialah sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta yang menawarkan perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit keras bahkan kematian.
2) Lembaga Dana Pensiun ialah sumber dana potensial bagi dunia usaha yang menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun.
3) Perusahaan Investasi ialah perusahaan yang menawarkan diversifikasi (diversification). Yang dimaksud diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset finansial.
4) Perusahaan Pembiayaan ialah perusahaan yang mengumpulkan dana dari individu/organisasi dalam jumlah-jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar.
5) Pegadaian ialah lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Lembaga pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuntungan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian.

Tugas 4 tentang pembuatan grafik data tenaga kerja