Sabtu, 27 Februari 2010

Karya Tulis SoftSkill ISD 2




Disusun Oleh:
Achmad Sulaiman





















Puji dan syukur kita terhadap kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan-Nya, penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini dapat kami selesaikan dengan baik sesuai yang di harapkan. Karya Tulis Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejarah dari imam malik dan abu hanifah baik secara lisan maupun tertulis, serta menimbulkan rasa akurasi terhadap sejarah islam.
Pada dasarnya, belajar mempelajari sejarah islam meliputi empat keterampilan bahasa, yaitu keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui kegiatan kelompok yang menjadi acuan kita dalam mengetahui sejarah islam terhadap siswa disekolah dan menekankan pada keterampilan dalam berkelompok.
Untuk mencapai semua itu dengan baik, diperlukan pula teori bahasa yang mendukung dalam berkelompok. Mengingat fungsi teori sejarah islam terhadap siswa disekolah sebagai keterampilan, teori ini tidak harus diajarkan, tergantung kebutuhan. Untuk itulah karya tulis ilmiah ini kami buat dengan serangkai teori-teori sejarah islam yang terangkum dalam karya tulis ilmiah untuk mengantisipasi kebutuhan teori sejarah islam dalam meningkatkan pengetahuan pelajar di sekolah. Setiap teori mempunyai pengertian yang berbeda, sehingga teori sejarah islam ini kami jelaskan untuk mengetahui tujuan dari teori tersebut.
Agar siswa dapat memiliki serta menguasai pengetahuan tentang sejarah islam dengan baik, diperlukan penjelasan yang mengarah pada cara belajar yang aktif dan kreatif. Dengan karya tulis ilmiah ini diharapkan siswa dapat dengan aktif melatih diri pada kekelompokan. Oleh sebab itu, penyusun ingin menyumbang pikiran melalui Karya Tulis Ilmiah agar siswa dapat melaksanakan kegiatan kelompok dengan berdaya guna dan berhasil guna. Materi yang tersaji dalam karya tulis ilmiah ini disesuaikan dengan apa yang ada pada lingkungan sekitar sekolah.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi sumbangan pikiran sehingga karya tulis ilmiah ini terwujud. Kami menyadari karya tulis ilmiah ini masih memiliki sejumlah kekurangan. Oleh karena itu, bila ada salah kata dalam karya tulis ilmiah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga karya tulis ilmiah ini bermanfaat bagi para pendiskusi, pembaca, dan perkembangan pengetahuan sejarah islam terhadap siswa disekolah.

Bekasi, 14 April 2009





Penyusun

i


Halaman
Kata Pengantar i
Daftar isi ..................................................................................................................... ii

BAB I IMAM MALIK ........................................................................................ 1
A. Latar Belakang Imam Malik .............................................................. 1
B. Ilmu Imam Malik…………………………………………………… 2

C. Keteguhan Imam Malik Di Atas Sunah dan Aqidah……………….. 3

D. Sepak Terjang Imam Malik dalam Perkembangan Islam .................. 4

E. Pujian Para Ulama terhadap Imam Malik………………………….. 6

F. Wafatnya Imam Malik…………………………………………….. 7

G. Karya Tulis Imam Malik .................................................................... 8

1). Kitab Al Muwatta’ .................................................................. 8

2). Mazhab Maliki ....................................................................... 8

BAB II ABU HANIFAH ...................................................................................... 10

A. Latar Belakang Abu Hanifah...................................................................................... 10

B. Sepak Terjang Abu Hanifah....................................................................................... 10

C. Nasihat-nasihat Abu Hanifah...................................................................................... 11

D. Komentar Para Ulama Tentang Abu Hanifah............................................................. 12

1). Komentar Positif....................................................................... 12

2). Komentar Negatif...................................................................... 13

Kesimpulan........................................................................................................................ 14

Daftar Pustaka.................................................................................................................... 15



ii

BAB I. IMAM MALIK

A. Latar belakang Imam Malik


Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di sebuah perkampungan kecil yang bernama Ashbah, Madinah di dekat kota Himyar, jajahan Yaman pada tahun 712 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.










1


B. ILMU IMAM MALIK
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Karena keluasan ilmu hadits dan fikih yang dimilikinya, banyak orang yang duduk mengambil faedah dan berguru kepadanya. Bahkan diantara mereka turut menimba ilmu darinya guru-gurunya sendiri seperti pamannya sendiri Abu Suhail, yahya bin Abi Katsir, Az-Zuhri, Yahya bin Al-Had, Zaid bin Abi Unaisah, Umar bin Muhammad bin Zaid, dan lainnya. Banyak pula teman-teman sebayanya yang menimba ilmu darinya seperti Ma’mar, Ibnu Juraij, Abu Hanifah, Al Auza’i, Syu’bah, Sufyan Ats Tsauri, Al Laits bin Sa’ad, Hammad bin Zaid, dan yang lainnya. Belum lagi murid-murid yang tingkatannya di bawah beliau seperti Sufyan bin Uyainah, Abdullah bin Al-Mubarak, Ad-darawardi, Ibnu Ulayyah, Muhammad bin Al-Hasan Al-Faqih7, Abdurrahman bin Mahdi, Abdullah bin Wahb, Waqi’, Yahya al-Qaththan, Abu Hudzafah8, dan salah satunya adalah imam yang masyhur di antara imam yang empat, yaitu Imam As-Syafi’i – rahimahullah- , serta masih banyak lagi yang lain yang datang dari berbagai penjuru negeri di masa khalifah Abu Ja’far Al Manshur, terlebih lagi pada masa khalifah Harun Ar-Rasyid.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”
Imam An-Nasa’i berkata, “Aku tidak punya orang setelah generasi tabi’in yang lebih pandai, mulia, tsiqah, dan terpercaya dalam hadits, selain Malik.”















2
C. Keteguhan Imam Malik di Atas Sunah dan Aqidah
Banyak kalimat dan atsar dari beliau yang menunjukkan beliau adalah seorang imam pembela aqidah dan sunnah, serta memerangi bid’ah dan para pelakunya. Di antaranya, beliau pernah berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dan para pemimpin setelahnya (Khulafa’ Rasyidun) telah menetapkan sunnah-sunnah. Menjalankannya berarti mengikuti Kitabullah yang merupakan bentuk ketaatan sempurna kepada Allah dan keteguhan di atas agama-Nya. Siapa saja yang mengambilnya sebagai petunjuk, maka akan diberi petunjuk, dan siapapun yang mencari pertolongan dengannya, niscaya dia akan ditolong. Sebaliknya, barangsiapa yang meninggalkan jalan kaum mukminin (yakni para sahabat Nabi Shallallhu’alaihiwasallam) maka Allah akan memalingkannya kearah mana dia berpaling, lalu memasukkannya ke dalam neraka Jahannam, dan jahannam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali –wal ‘iyadzu billah –“. Asy-Syafi’i menceritakan bahwa Imam Malik pernah didatangi oleh sebagian ahli bid’ah lalu beliau berkata, “Adapun aku, maka sungguh aku berada di atas petunjuk agamaku, adapun kamu pergilah kepada orang yang ragu sepertimu, “lalu beliau pun membantah mereka. Imam Malik pernah ditanya, “Apa pendapatmu tentang orang yang mengatakan Al-Qur’an itu makhluk?” Beliau menjawab, “Dia itu seorang zindiq (kafir), maka bunuhlah.” Di lain waktu beliau mengatakan, “Al-Qur’an itu kalamullah. Kalamullah adalah bagian dari (Dzat dan sifat) Allah, dan tidak ada satupun dari (sifat dan dzat) Allah yang dikatakan makhluk.” Beliau juga pernah ditanya tentang kelompok Qadariyah, jawab beliau, :Saya berpendapat bahwa mereka harus diminta bertaubat, (maka diterima taubatnya), sedang jika tidak, maka dibunuh.” Pernah ada seseorang datang kepada Imam Malik membaca Firman Allah Subhanahu wata’ala:
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
Allah beristiwa’9 di atas ‘Arsy.(Q.S. Thaha:5)
Kemudian orang itu bertanya, “Bagaimana istiwa’ Allah itu?” Imam Malik marah sampai berkeringat dan mengetuk-ngetuk tongkatnya ke tanah seraya berkata, “istiwa’ itu sama diketahui maknanya (dalam bahasa Arab). Adapun hakekatnya, tidaklah diketahui. Mengimaninya wajib, dan bertanya ‘bagaimananya’ adalah bid’ah. Dan saya kira kamu ini seorang ahli bid’ah.” Beliau lalu meminta agar orang itu dikeluarkan dari majelisnya. Dalam riwayat lain beliau menjawab, “Allah ber-istiwa’ sebagaimana yang Ia sifati sendiri untuk diri-Nya, tidak boleh ditanya bagaimananya.” Beliau juga mengatakan, “Allah itu di atas langit, dan ilmunya ada di segala tempat. Tiada satupun yang terluput dari pengetahuan-Nya.” Demikianlah kalimat-kalimatnya yang tegas dalam memegang Sunnah dan aqidah yang lurus, serta memerangi bid’ah dan para pelakunya.








3
D. Sepak Terjang Imam Malik
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.

Ketika Imam Malik berusia 54 tahun, pemerintahan berada di tangan baginda Al-Mansur yang berpusat di Bagdad. Ketika itu di Madinah dipimpin oleh seorang gabenor bernama Jaafar bin Sulaiman Al-Hasymi. Sementara itu Imam Malik juga menjabat sebagai mufti di Madinah. Di saat timbulnya masalah penceraian atau talak, maka Imam Malik telah menyampaikan fatwanya, bahawa talak yang dipaksakan tidak sah, ertinya talak suami terhadap isteri tidak jatuh. Fatwa ini sungguh berlawanan dengan kehendak gabenor, kerana ia tidak mahu hadith yang disampaikan oleh Imam Malik tersebut diketahui oleh masyarakat, sehingga akhirnya Imam Malik dipanggil untuk mengadap kepada gabenor.

Kemudian gabenor meminta agar fatwa tersebut dicabut kembali, dan jangan sampai orang ramai mengetahui akan hal itu. Walaupun demikian Imam Malik tidak mahu mencabutnya. Fatwa tersebut tetap disiarkan kepada orang ramai. Talak yang dipaksanya tidak sah. Bahkan Imam Malik sengaja menyiarkan fatwanya itu ketika beliau mengadakan ceramah-ceramah agama, kerana fatwa tersebut berdasarkan hadith Rasulullah SAW yang harus diketahui oleh umat manusia.


Akhirnya Imam Malik ditangkap oleh pihak kerajaan, namun ia masih tetap dengan pendiriannya. Gabenor memberi peringatan keras supaya fatwa tersebut dicabut dengan segera Kemudian Imam Malik dihukum dengan dera dan diikat dengan tali dan dinaikkan ke atas punggung unta, lalu diarak keliling Kota Madinah. Kemudian Imam Malik dipaksa supaya menarik kembali fatwanya itu.

4
Mereka mengarak Imam Malik supaya Imam merasa malu dan hilang pendiriannya. Tetapi Imam Malik masih tetap dengan pendiriannya itu. Kerana ketegasannya itu, dia dihukum dengan sebat sebanyak 70 kali, yang menyebabkan tulang belakangnya hampir patah. Kemudian ia berkata kepada sahabat-sahabatnya:
“Aku dihukum dera begitu berat lantaran fatwa ku. Demikian Said Al-Musayyid, Muhamad Al-Munkadir dan Rabiah telah dijatuhi hukuman demikian lantaran fatwanya juga.”
Bagi Imam Malik hukuman semacam itu, bukanlah mengurangi pendiriannya, bahkan semakin bertambah teguh jiwanya. Ia tidak pernah takut menerima hukuman asalkan ia berada pada jalan kebenaran. Kerana memang setiap perjuangan itu memerlukan pengorbanan. Imam Al-Laits, seorang alim menjadi mufti Mesir ketika itu, saat mendengar bahawa Imam Malik dihukum lantaran fatwanya ia berkata: “Aku mengharap semoga Allah mengangkat darjat Imam Malik atas setiap pukulan yang dijatuhkan kepadanya, menjadikan satu tingkat baginya masuk ke syurga.”
Insya Allah.

Pada suatu saat datanglah masa ujian dan cobaan bagi Imam Malik. Begini ceritanya. Abu Ja’far Al-Manshur pernah melarang Malik menyampaikan hadits: “Seorang yang dipaksa (mentalak istrinya), tidak jatuh talaknya” dan berfatwa tentangnya. Kemudian ada seseorang yang ingin ‘memancing di air keruh’ bertanya kepada Imam Malik perihal hadits tersebut. Sang Imam pun akhirnya menyampaikannya di hadapan khalayak, yang menunjukkan beliau tidak membenarkan talak orang yang dipaksa. Mendengar hal itu Abu Ja’far marah, lalu ia pun memerintahkan Ja’far bin Sulaiman, Gubernur Madinah saat itu, untuk mencambuk Malik. Maka dicambuklah beliau sebanyak 70 kali hingga lumpuh separuh kedua tangannya. Namun begitu Imam Malik tetap teguh dan bersabar. Beliau mengusap darah di punggungnya lalu masuk ke dalam masjid dan shalat. Setelah itu dia berkata,”Seperti inilah yang dilakukan oleh Sa’id bin Al-Musayyib ketika dahulu dicambuk. ”Demikianlah, ujian dan cobaan tidak dapat terlepas dari kehidupan setiap mukmin, apalagi seorang alim yang berjalan mengikuti jejak para nabi dan rasul.























5
E. Pujian Para Ulama Terhadap Imam Malik

Pujian demi pujian terlayangkan kepadanya, baik dari para ulama sezamannya maupun yang dating setelahnya. Di antara pujian tersebut adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Uyainah tatkala menafsirkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu yang berbunyi,
“Nanti, akan keluar orang-orang dari arah timur dan barat demi menuntut ilmu, lalu mereka tidak menjumpai seorang pun yang lebih alim daripada alimnya kota Madinah.”
Ibnu Uyainah berkata, “Dahulu aku katakan yang dimaksud (dengan ‘alimnya kota Madinah’) dalam hadits tersebut adalah Sa’id bin Al-Musayyab, tetapi bukankah di zamannya masih ada Sulaiman bin Yassar, Salim bin Abdullah, dan yang lainnya? Maka sekarang saya katakan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah Malik bin Anas, karena tidak ada alim lain yang menandinginya (saat itu).” Di lain waktu Ibnu Uyainah juga berkata, “Malik adalah alimnya penduduk Hijaz, dan ia adalah hujjah di zamannya.” Imam Asy-Safi’i menyambungnya seraya berkata, ”Hal itu benar, dan bila ulama disebut-sebut, maka Malik-lah bintangnya.” Imam An-Nasa’i berkata,”Aku tidak punya orang setelah generasi tabi’in yang lebih pandai, mulia, tsiqah, dan terpercaya dalam hadits, selain Malik.” Ibnu Hibban berkata, “Malik adalah orang yang pertama yang memilah-milah para perawi dari kalangan fuqaha di Madinah.” Yahya bin sa’id Al-Anshari, ketika ditunjuk oleh Amirul Mukminin Abu Ja’far Al-Manshur untuk menjadi qadhi, pernah meminta kepada Malik agar menuliskan untuknya seratus hadits ketika ia hendak pergi ke Irak. Dan Abu Ja’far sendiri sering bertanya kepadanya tentang halal dan haram, sampai suatu saat ia berkata kepada Malik, “Demi Allah. Engkau adalah orang yang paling pandai dan alim.” Malik menjawab, “Demi Allah, tidak demikian, wahai Amirul Mukminin”. Abu Ja’far berkata, “Betul! Hanya saja engkau menyembunyikannya.” Lalu kata Abu Ja’far lagi,”Demi Allah, sungguh saya akan menulis perkataanmu sebagaimana ditulisnya mushaf-mushaf (Al-Qur’an) demi kebaikan kita dan disebar ke berbagai pelosok negeri.” Meskipun banyak pujian yang terarah kepada beliau dari para ulama di zamannya, beliau tetap menunjukkan sikap tawaddhu (rendah hati) dan tidak ingin dilebih-lebihkan sebagaiman ungkapan beliau,”Tidaklah aku ini melainkan seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar. Karena itu, lihatlah pendapatku, apa saja yang sesuai Sunnah, maka ambillah.”










6
F. Wafatnya Imam Malik.
Beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 179 H di Madinah dalam usia 86 tahun. Jenazahnya dishalati oleh Gubernur Madinah saat itu, Abdullah bin Muhammad al-Abbasi al-Hasyimi, lalu dimakamkan di pemakaman Baqi’.
Imam Malik meninggalkan karya-karya yang sangat berharga dan tinggi nilainya bagi kaum muslimin, di antaranya yang paling terkenal dan menjadi salah satu kitab induk dalam merujuk hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihiwasallam yaitu kita Al-Muwaththa’. Di samping itu, karya-karya beliau yang lain seperti Risalah fil Qadar, Risalah fil Aqdhiyah, Juz’fit Tafsir, Kitab as-Sir, dan lainnya. Belum lagi fatwa-fatwa dan jawaban-jawaban beliau terhadap berbagai permasalahan agama yang termuat dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra yang beliau susun sendiri, dan fatwa-fatwa beliau dalam kitab At-Tamhid yang disusun oleh Ibnu Abdil Bar. Sebelum wafat, beliau sempat membaca potongan ayat ke-4 dalam Surat Ar-Rum:
… لِلَّهِ الْأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِن بَعْدُ …
“Bagi Allah-lah segala urusan sebelum dan sesudah (terjadinya)”
Itu menunjukkan keridhaan beliau dengan takdir Allah, karena ajal adalah bagian dari takdir-Nya. Rahimahullahu rahmatan wasi’ah wa jazahu ‘anil Islam wal muslimin khairal jaza’.-Wallahu a’lam-














7
G. Karya Tulis Malik
1). Kitab Al Muwatta’
Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimwaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan
2). Mazhab Maliki
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
Ar-Risalah
Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,”
8
“Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”
Al-Hujjah
Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.
Al-Umm
Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
Mazhab Syafi'i
Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”












9
BAB II. ABU HANIFAH
A. Latar Belakang Abu Hanifah
Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
Perkembangannya
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucunya menuturkan bahwa dahulu Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib, lantas Ali mendoakan keberkahan kepadanya pada dirinya dan keluarganya, sedangkan dia pada waktu itu masih kecil, dan kami berharap Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan doa Ali tersebut untuk kami. Dan Abu Hanifah At-Taimi biasa ikut rombongan pedagang minyak dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk berdagang kain yang berada di rumah Amr bin Harits.
Abu Hanifah itu tinggi badannya sedang, memiliki postur tubuh yang bagus, jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak didengar, bagus wajahnya, bagus pakaiannya dan selalu memakai minyak wangi, bagus dalam bermajelis, sangat kasih sayang, bagus dalam pergaulan bersama rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits dan juga melakukan rihlah untuk mencari hal itu. Dan beliau ahli dalam bidang fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat, dan dalam permasalahan-permasalahan yang samar/sulit maka kepada beliau akhir penyelesaiannya.
imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang faqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab. Di kalangan umat Islam, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.

B. Sepak Terjang Abu Hanifah.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi. Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Beliau pernah bercerita, tatkala pergi ke kota Bashrah, saya optimis kalau ada orang yang bertanya kepadaku tentang sesuatu apapun saya akan menjawabnya, maka tatkala diantara mereka ada yang bertanya kepadaku tentang suatu masalah lantas saya tidak mempunyai jawabannya, maka aku memutuskan untuk tidak berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka saya bersamanya selama 10 tahun.

10
Pada masa pemerintahan Marwan salah seorang raja dari Bani Umayyah di Kufah, beliau didatangi Hubairoh salah satu anak buah raja Marwan meminta Abu Hanifah agar menjadi Qodhi (hakim) di Kufah akan tetapi beliau menolak permintaan tersebut, maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110 kali (setiap harinya dicambuk 10 kali), tatkala dia mengetahui keteguhan Abu Hanifah maka dia melepaskannya.
Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan darinya diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad diantaranya Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin Al-Aghar bin Ash-Shabah, Ishaq al-Azroq, Asar bin Amru Al-Bajali, Ismail bin Yahya Al-Sirafi, Al-Harits bin Nahban, Al-Hasan bin Ziyad, Hafsh binn Abdurrahman al-Qadhi, Hamad bin Abu Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Thai, Sulaiman bin Amr An-Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid at-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad al-Jurjani, Abdullah bin Zubair al-Qurasy, Ali bin Zhibyan al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim, Al-Fadhl bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam al-Asbahani, Waki’ bin Al-Jarah, Yahya bin Ayub Al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf, dan lain-lain.

C. Nasihat-nasihat Abu Hanifah
Beliau adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. dan sungguh telah diriwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya pendapat-pendapat yang jitu dan dengan ibarat yang berbeda-beda, yang semuanya itu menunjukkan pada sesuatu yang satu, yaitu wajibnya mengambil hadits dan meninggalkan taqlid terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. Diantara nasehat-nasehat beliau adalah:
a. Apabila telah shahih sebuah hadits maka hadits tersebut menjadi madzhabku
Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya”.
b. Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut. dalam riwayat lain, haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, dia berfatwa dengan pendapatku. Dan dalam riawyat lain, sesungguhnya kami adalah manusia biasa, kami berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat tersebut pada pagi harinya. Dan dalam riwayat lain, Celaka engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf), janganlah engakau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini denga suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat itu besok, besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya.


11
Syaikh Al-Albani berkata, “Maka apabila demikian perkataan para imam terhadap orang yang tidak mengetahui dalil mereka. maka ketahuilah! Apakah perkataan mereka terhadap orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka, kemudian dia berfatwa dengan pendapat yang menyelisishi dalil tersebut? maka camkanlah kalimat ini! Dan perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta, untuk itulah sebaigan orang dari para masyayikh yang diikuti mengingkari penisbahan kepada Abu Hanifah tatkala mereka mengingkari fatwanya dengan berkata “Abu Hanifah tidak tahu dalil”!.
Berkata Asy-sya’roni dalam kitabnya Al-Mizan 1/62 yang ringkasnya sebagai berikut, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang pertengahan (tidak memihak) terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadits mengumpulkan hadits-haditsnya dari seluruh pelosok penjuru dunia maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadits tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas, itupun hanya sedikit dalam madzhabnya sebagaimana hal itu juga sedikit pada madzhab-madzhab lainnya dengan penisbahan kepadanya. Akan tetapi dalil-dalil syari terpisah-pesah pada zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan atbaut tabiin masih terpencar-pencar disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas pada madzhabnya secara darurat kalaudibanding dengan para ulama lainnya, karena tidak ada nash dalam permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut. berbeda dengan para imam yang lainnya, …”. Kemudian syaikh Al-Albani mengomentari pernyataan tersebut dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu merupakan udzur bagi Abu Hanifah tatkala dia menyelisihi hadits-hadits yang shahih tanpa dia sengaja – dan ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak membebani manusia yang tidak dimampuinya -, maka tidak boleh mencela padanya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya karena dia merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka terjaga agama ini. …”.
c. Apabila saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi kitab Allah dan hadits Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.

D. Komentar Para Ulama Tentang Abu Hanifah

1). Komentar Positif

1. Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh, dia tidak membicarakan hadits kecuali yang dia hafal dan tidak membicarakan apa-apa yang tidak hafal”. Dan dalam waktu yang lain beliau berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh di dalam hadits”. Dan dia juga berkata, “Abu hanifah laa ba’sa bih, dia tidak berdusta, orang yang jujur, tidak tertuduh dengan berdusta, …”.
2. Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Kalaulah Allah subhanahu wa ta’ala tidak menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri maka saya hanya akan seperti orang biasa”. Dan beliau juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Dan beliau juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan Ats-Tsauri, ‘Wahai Abu Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah adalah Abu Hanifah, saya tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun kepada musuhnya’ kemudian beliau menimpali ‘Demi Allah, dia adalah orang yang paling berakal, dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah’.” Beliau juga berkata, “Aku datang ke kota Kufah, aku bertanya siapakah orang yang paling wara’ di kota Kufah? Maka mereka penduduk Kufah menjawab Abu Hanifah”. Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui, dan masih membutuhkan pendapat, kemudian imam Malik berpendapat, Sufyan berpendapat dan Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah … dan dia orang yang paling faqih dari ketiganya”.
12
3. Al-Qodhi Abu Yusuf berkata, “Abu Hanifah berkata, tidak selayaknya bagi seseorang berbicara tentang hadits kecuali apa-apa yang dia hafal sebagaimana dia mendengarnya”. Beliau juga berkata, “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits dari Abu Hanifah”.
4. Imam Syafii berkata, “Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah”
5. Fudhail bin Iyadh berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal dengan wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan mengajarkan ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik, menghindari dari harta penguasa”. Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa dengan perkataan Fudhail bin Iyadh.
6. Yahya bin Sa’id al-Qothan berkata, “Kami tidak mendustakan Allah swt, tidaklah kami mendengar pendapat yang lebih baik dari pendapat Abu Hanifah, dan sungguh banyak mengambil pendapatnya”.
7. Hafsh bin Ghiyats berkata, “Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih mendalam dari pada syair, dan tidaklah mencelanya melainkan dia itu orang yang jahil tentangnya”.
8. Al-Khuroibi berkata, “Tidaklah orang itu mensela Abu Hanifah melainkan dia itu orang yang pendengki atau orang yang jahil”.
9. Sufyan bin Uyainah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia adalah termasuk orang yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat)”.

2). Komentar Negatif
Beberapa penilaian negatif yang ditujukan kepada Abu Hanifah
Abu Hanifah selain dia mendapatkan penilaian yang baik dan pujian dari beberapa ulama, juga mendapatkan penilaian negatif dan celaan yang ditujukan kepada beliau, diantaranya :
1. Imam Muslim bin Hajaj berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit shahibur ro’yi mudhtharib dalam hadits, tidak banyak hadits shahihnya”.
2. Abdul Karim bin Muhammad bin Syu’aib An-Nasai berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit tidak kuat hafalan haditsnya”.
3. Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Abu Hanifah orang yang miskin di dalam hadits”.
4. Sebagian ahlul ilmi memberikan tuduhan bahwa Abu Hanifah adalah murji’ah dalam memahi masalah iman. Yaitu penyataan bahwa iman itu keyakinan yang ada dalam hati dan diucapkan dengan lisan, dan mengeluarkan amal dari hakikat iman.



13
Kesimpulan
Dalam kesimpulan permasalahan tentang Imam Malik dan Abu Hanifah dengan kata lain kita dapat mengetahui selakbeluk perjalanan para ulama ini dengan adanya makalah ini yang disesusikan dengan apa yang telah terjadi pada waktu itu. Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di sebuah perkampungan kecil yang bernama Ashbah, Madinah di dekat kota Himyar, jajahan Yaman pada tahun 712 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Dan merupakan proses terlahirnya ulama Imam Malik kita dapat mengetahui kapan proses terjadinya itu sendiri.
Ada pula tentang Beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 179 H di Madinah dalam usia 86 tahun. Jenazahnya dishalati oleh Gubernur Madinah saat itu, Abdullah bin Muhammad al-Abbasi al-Hasyimi, lalu dimakamkan di pemakaman Baqi’. Sesusi dengan demikian mengetahui beliau sejak lahir hingga wafatnya yang terkandung dalam makalah ini sendiri.
Tidak kalah menariknya kisah ulama Abu hanifah Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi. Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat. Merupakan sepak terjang yang ada didalam kehidupannya pada waktu itu sendiri.











14
Daftar Pustaka

Arom, R. F, (2007). “Perjalan Imam Malik” Bandung : www.google.com.
Heru. Dkk. 2006. ”Lembar kerja siswa Agama Islam Semester 2”. Bogor : Sakti
Bilz and Bold. 1996. ”Karya tulis Abu Hanifah”. Citayem : www.google.com.












































15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar